2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Divonis 8 dan 14 Tahun Penjara

oleh -103 Dilihat
Sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB (ANTARA/Dhimas B.P)

KabarBaik.co, Mataram – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada I Gde Aris Chandra Widianto dan 14 tahun penjara kepada I Made Yogi Purusa Utama di kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam putusan yang dibacakan satu per satu dengan diawali terdakwa Gde Aris Chandra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan dengan menyamarkan barang bukti pada tahap penyidikan kepolisian.

“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto,” kata Sandi membacakan putusan terdakwa Gde Aris Chandra di PN Mataram, Senin (9/3).

Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra telah terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi atau ganti rugi atas kematian Brigadir Nurhadi kepada ahli waris sebesar Rp 385 juta, berdasarkan hasil hitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Usai membacakan putusan terdakwa Aris Chandra, sidang dilanjutkan untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.

Dalam sidang putusan kedua, majelis hakim turut menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 14 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp 385 juta subsider dua tahun penjara.

Untuk terdakwa Yogi, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.