KabarBaik.co – Dua kakak beradik asal Kecamatan Kesamben, Jombang, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Setelah berbulan-bulan dipaksa bekerja di tempat judi online, keduanya akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Plt Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnaker Jombang Dwi menjelaskan kedua korban berinisial FRU, 45, dan AAR, 22, berangkat ke Kamboja pada Desember 2024 setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, mencapai Rp 15 juta per bulan.
“Mereka tertarik bekerja di luar negeri karena iming-iming gaji besar dari seseorang yang mereka kenal di Bali,” kata Dwi saat ditemui, Kamis (13/11).
Namun kenyataannya, keduanya justru dipaksa bekerja di tempat judi online dan tidak menerima gaji. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman agar tidak bisa keluar.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Disnaker Jombang pada April 2025. Disnaker kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta KBRI di Kamboja.
“Alhamdulillah, keduanya sudah kembali ke Jombang sejak Juni 2025. Prosesnya cepat karena keluarga turut membantu biaya pemulangan,” ujar Dwi.
FRU dan AAR termasuk 13 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Jombang yang berhasil dipulangkan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 10 orang dideportasi karena masalah visa, satu meninggal dunia, dan dua lainnya merupakan korban TPPO.
Dwi menekankan, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Jombang untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan calon pekerja migran agar tidak terjerat kasus serupa. (*)








