KabarBaik.co – Kasus judi online yang kini diperangi pemerintah ternyata juga menghantui masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Dampak dari permainan judi online dapat merusak sendi-sendi kehidupan seseorang. Salah satunya berdampak terhadap keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
Tercatat sebanyak 978 kasus perceraian disebabkan judi online terdaftar di Kantor Pengadilan Agama (KUA) Kabupaten Bojonegoro. Ratusan pasangan melakukan perceraian dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, hingga Oktober 2024 tercatat sebanyak 2.360 perkara kasus perceraian. Dari ribuan perkara itu, 978 di antaranya disebabkan karena judi online.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, 2.360 perceraian itu didominasi persoalan ekonomi. Kemudian, sebanyak 978 perkara disebabkan karena suami bermain judi online. ”Perkara judol (judi online) ini menempati rangking kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” kata Solikin, Kamis (21/11).
Solikin menyatakan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online bukan sekadar angka. Setiap kasus membawa cerita tersendiri di baliknya. Para pemain judi online ini kerap berbohong kepada pasanganya terutama pada penggunaan uang rumah tangga.
”Rata-rata suami yang kalah judi online ini tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan KDRT,” jelas Solikin. Menurutnya, ketergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga.
Menurut Solikin, kondisi tersebut menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai.
Pada bulan ini saja Polres Bojonegoro telah menangkap dua puluh warga Bojonegoro yang terbukti telah bermain judi online. Kebanyakan dari mereka mengaku kalah dan merugi setelah bermain judi online. (*)