KabarBaik.co – Sebanyak 20 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bojonegoro mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Pengakuan tersebut disampaikan saat proses klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.
Menurut keterangan para korban, praktik pungli itu diduga dilakukan oleh SW, yang juga merupakan guru PPPK di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro. SW disebut meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membantu proses kelulusan dalam seleksi PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, mengatakan bahwa tim pemeriksa gabungan akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dijadwalkan pada 8 Juli 2025 mendatang. “Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan (8 Juli) terduga akan dipanggil tim pemeriksa,” ujar Hari kepada awak media, Senin (30/6).
Hari menjelaskan, tim pemeriksa gabungan terdiri dari unsur Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, serta Dinas Pendidikan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pemberian sanksi terhadap SW. “Setelah pemeriksaan, tim akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati Bojonegoro,” jelas Hari.
Kasus dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video yang menunjukkan seorang oknum pegawai di lingkungan Disdik menerima sejumlah uang dari para guru honorer. Diduga, uang tersebut diberikan sebagai syarat kelulusan dalam seleksi PPPK guru yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Besaran pungli bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 55 juta.
Menanggapi hal ini, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro telah menggelar rapat bersama BKPP dan sejumlah korban. DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran disiplin maupun unsur pidana. (*)