21 Kopdes Merah Putih di Kota Blitar Terancam Gagal Diresmikan

oleh -164 Dilihat
9e8a1cf9 d709 4384 9318 c2ae4f851107
Juyanto, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Upaya pengesahan badan hukum terhadap 21 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kota Blitar tengah menghadapi kendala.

Beberapa pengurus diketahui belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), padahal dokumen ini merupakan syarat mutlak dalam proses legalisasi koperasi.

Juyanto, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, menyebut penolakan ini bisa berdampak pada kelangsungan koperasi tersebut di masa mendatang.

“Masih ada pengurus yang belum mengurus NPWP. Alasannya sederhana, mereka enggan repot mengurus laporan pajak tiap tahun,” ujar Juyanto saat ditemui pada Senin (14/7).

Permasalahan ini muncul di tengah pendampingan yang dilakukan dinas terkait dalam rangka mempercepat legalitas koperasi.

Dalam proses pendataan, terungkap bahwa sejumlah pengurus enggan melengkapi dokumen administrasi, termasuk NPWP.

Juyanto menjelaskan, sebagian besar pengurus merasa terbebani dengan kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Untuk itu, pihaknya kini gencar melakukan pendekatan agar para pengurus koperasi memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

“Butuh proses. Kami berharap seiring waktu para pengurus bisa memahami dan kendala soal NPWP segera tuntas,” ucapnya.

Sejauh ini, total 21 Kopdes Merah Putih telah terbentuk di seluruh wilayah Kota Blitar. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan target nasional.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.