KabarBaik.co – Sebanyak 22 anak yang terlibat dalam aksi penyerangan Polres Blitar Kota pada 31 Agustus 2025 lalu, akhirnya mendapatkan sanksi sosial. Langkah ini diputuskan melalui proses diversi yang digelar pada 26 September 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota Aiptu Diar Swastika Santi, mengatakan seluruh anak berusia 14–17 tahun itu tidak dikenakan hukuman fisik. Sebagai gantinya, mereka diarahkan untuk melakukan kerja sosial.
“Mereka akan ditempatkan di panti jompo dan juga di sejumlah tempat ibadah di Kota Blitar. Pelaksanaan dimulai sejak 28 September hingga 27 Oktober mendatang,” kata Diar, Minggu (5/10).
Menurutnya, pemberian sanksi sosial ini merupakan bagian dari syarat diversi. Hal tersebut dimungkinkan karena ancaman hukuman yang menjerat para pelaku berada di bawah tujuh tahun.
“Tujuannya agar mereka paham bahwa hukuman bukan hanya soal fisik. Tapi lebih pada bagaimana mereka bisa bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara yang mendidik,” lanjutnya.
Diketahui, 22 anak tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Blitar, antara lain dari Sukorejo, Kepanjen Kidul, Sananwetan, Nglegok, Talun, Udanawu, hingga Mbakung.
Dengan adanya sanksi sosial ini, pihak kepolisian berharap para remaja tersebut bisa mengambil pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. (*)