KabarBaik.co – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto periode 2024 – 2029 sah dilantik dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Selasa (27/8) di Gedung DPRD baru Jalan Surodinawan.
Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro berharap kinerja tinggi atas dilantiknya anggota DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2024-2029. Ia berpesan agar sinergitas serta kolaboratif antara eksekutif dan legeslatif bisa tetap berjalan dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kota Mojokerto.
“Harapannya kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik tidak lupa akan janjinya kepada masyarakat, dan bisa menjaga amanah bagaimana untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Lebih lanjut sosok yang juga baru dilantik menjadi Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut juga berpesan agar anggota DPRD yang baru saja dilantik terus melahirkan gagasan, ide, serta regulasi tepat sasaran yang diperuntukkan untuk kemakmuran masyarakat kota Mojokerto.
“Sekali lagi selamat dan sukses atas jabatannya. Semoga mampu melahirkan inovasi, gagasan-gagasan baru, regulasi-regulasi tepat sasaran yang semuanya harus diperuntukkan untuk masyarakat Kota Mojokerto kedepan lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih memiliki daya saing secara regional maupun global,” tambahnya.
Pada kesempatan ini Mas Pj juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dari berbagai partai politik. Karena atas pengabdian dan dedikasinya terhadap Kota Mojokerto hingga akhirnya hasil kerja selama ini bermanfaat bagi pembangunan daerah di segala sektor.
Sebagai jnformasi, pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD sementara kepada Santoso Bekti Wibowo dan Enny Rahmawati.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo berharap semua anggota DPRD yang dilantik mengemban amanah yang diberikan rakyat.
“Kita akan berjuang sekeras mungkin untuk meneruskan aspirasi rakyat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto,” katanya.
Selanjutnya, ia secepat mungkin akan membentuk Alat Kelembagaan Dewan (AKD) paling lambat satu bulan sehingga tidak mengganggu kinerja leguslatif dalam tentukan arah kebijakan kedepan. (*)






