KabarBaik.co – Kepolisian Resort Malang membongkat tempat produksi minuman keras (miras) berupa arak di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam operasi miras ilegal tersebut polisi mengamankan tersangka MR, 28, dan minuman arak trobas sebanyak 250 liter.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, MR ditangkap di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB siang.
Menurut Imam, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. “Operasi tangkap tangan berhasil mengamankan tersangka MR serta menyita sejumlah barang bukti,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, selama satu bulan ini tersangka bisa memproduksi dua kali miras ilegal dengan keuntungan Rp3-4 juta.
“Yang jelas kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengungkapkan, gudang produksi miras ilegal telah beroperasi selama 1,5 tahun. Dalam setiap produksi tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas. Botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual Rp25 ribu.
“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” terang Aditya.
Atas perbuatannya MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” papar Aditya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi belasan botol berisi miras jenis trobas, dan dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam. Ada juga 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal.
Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima galon berisi arak siap edar juga disita polisi. Menurut Aditya, minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. (*)