KabarBaik.co – Pesta minuman keras (miras) di sebuah warung Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berakhir tragis. Seorang pria berinisial H (43) tewas setelah dikeroyok rekan-rekannya sendiri dalam kondisi sama-sama mabuk.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Mereka adalah AA (26) warga setempat yang juga tetangga korban, serta dua pelaku lainnya masing-masing S (30) dan ABH (17), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Kedua pelaku asal Banyuwangi tersebut bekerja sebagai pelayan di warung tempat kejadian berlangsung.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa awalnya korban datang ke warung milik AR alias Fang dan bergabung dengan para pelaku yang tengah menenggak miras jenis Es Moni.
“Korban dalam pengaruh alkohol kemudian menghampiri para pelaku. Dalam kondisi sama-sama mabuk, korban dan pelaku AA terlibat adu mulut. Korban sempat menarik baju AA hingga robek, membuat pelaku emosi dan memukul korban di bagian wajah,” terang IPTU Siswanto, Rabu (4/11).
Perkelahian tersebut memicu dua pelaku lain untuk ikut mengeroyok korban. Akibat pukulan bertubi-tubi, korban jatuh dan tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. “Setelah kejadian, pelaku AA sempat mengantar korban ke rumahnya, namun saat itu korban sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua pelaku yakni AA dan ABH berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian. Sementara pelaku S yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Palang setelah diantar oleh Kepala Desa setempat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)






