28 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Kediri, 14 Masih di Bawah Umur

oleh -463 Dilihat
19f8082e cecc 48cd a7d7 4ff16a365869
Para tersangka kerusuhan di Kediri

KabarBaik.co – Polres Kediri menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang disertai pembakaran, perusakan, dan penjarahan di Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya masih berstatus di bawah umur dan satu orang berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa total ada 123 orang yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan usai kerusuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus yang dilakukan antara lain merusak kantor pemerintahan dan fasilitas kepolisian, merusak fasilitas umum seperti traffic light, menjarah barang di kantor DPRD Kabupaten Kediri, Pemkab Kediri, hingga Samsat Katang. Ada juga yang menyerang anggota Polri serta membawa senjata tajam,” ungkap Bramastyo, Selasa (2/9).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil penjarahan, mulai dari perangkat elektronik hingga barang-barang unik seperti wayang kenang-kenangan Bupati Kediri, Mah Panji Jayabaya, dari Museum Kabupaten Kediri.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya tujuh monitor, lima keyboard, tiga printer, sebuah laptop, satu alat hitung uang, hingga tiga unit sepeda motor. Dari Samsat Katang ada laptop dan kursi panjang, sementara dari Poslantas Pareare ada motor Honda CB,” jelasnya.

Polres Kediri menegaskan seluruh tersangka, baik dewasa maupun di bawah umur, akan ditahan. Sementara itu, empat orang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hingga Selasa siang, polisi kembali mengamankan 26 orang tambahan yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis tersebut. “Pemeriksaan masih terus berjalan untuk memastikan keterlibatan masing-masing,” tambah Bramastyo.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan barang hasil jarahan untuk segera menyerahkannya ke Polres Kediri di Jalan P.B. Sudirman No. 56, Kecamatan Pare.

“Bagi siapapun yang mengetahui identitas pelaku maupun keberadaan barang hasil curian, bisa menghubungi posko pengaduan Satreskrim di nomor 085695101452. Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan,” tegasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa Polres Kediri akan bertindak tegas dan terukur terhadap segala bentuk anarkisme.

“Kami mohon dukungan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Polres Kediri berkomitmen menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.