KabarBaik.co – Sebanyak tiga orang dari berbagai daerah tertangkap basah saat diduga mencuri alpukat di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka adalag ADS, 35, warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN, 47, warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan, PR, 46, warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pihaknya tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian alpukat tersebut. “Tiga pria terduga pelaku pencurian alpukat itu diamankan bersama satu karung berisi buah alpukat serta sebuah kendaraan pikap yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” tegas ambang, Senin (21/4).
Bambang menjelaskan, kejadian ini terungkap pada Minggu (20/4) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB. “Peristiwa bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan tiga orang tak dikenal di area kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso,” jelas Bambang.
Warga kemudian menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga hingga di kawasan proyek perumahan di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. “Nah, di lokasi itu ketiga pria terduga pelaku ditemukan tengah berada di dekat sebuah mobil pikap,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Bambang, ketiganya mengakui telah mengambil satu karung alpukat dari kebun korban. “Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ADS, BN dan PR tertangkap basah dengan barang bukti yang ada,” tandasnya.
Menurut Bambang, rencananya para pelaku menjual hasil curiannya di kawasan Pasar Singosari. Namun, menariknya hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tidak ada satu pun dari ketiga pelaku berasal dari wilayah sekitar lokasi kejadian. Sehingga memunculkan kecurigaan dugaan adanya keterlibatan jaringan pencurian lintas daerah.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian hasil pertanian di lokasi lain. Tidak menutup kemungkinan mereka merupakan bagian dari sindikat,” tegas Bambang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat serta satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi N 9584 AB. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)







