KabarBaik.co – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, secara simbolis menyerahkan uang ganti rugi kepada 39 warga terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong. Penyerahan ini berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek.
Pada kesempatan itu, Erma menyampaikan harapannya agar seluruh pihak turut mendukung percepatan pembangunan Bendungan Bagong. “Kami berharap semua pihak dapat mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong,” ujar Erma, Rabu (16/10).
Erma juga menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dan panitia pengadaan tanah dalam mempercepat proses pembangunan. “Penyelesaian pembangunan Bendungan Bagong harus segera dilakukan, dan kami berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam percepatan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erma mengingatkan bahwa dukungan masyarakat sangat penting, terutama untuk mewujudkan ketahanan pangan lokal di Kabupaten Trenggalek. “Kita harus membangun ketahanan pangan lokal dengan cepat. Harapannya, uang ganti rugi ini bisa digunakan untuk keperluan produktif, bukan konsumtif,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk Bendungan Bagong sudah mencapai hampir 50 persen. “Masih dalam proses, karena masih ada sekitar 800 bidang tanah yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya berharap proses ini bisa selesai pada akhir tahun. “Hari ini, 39 warga telah menerima uang ganti rugi. Masih ada 22 warga yang prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.
Dari 39 warga terdampak tersebut menerima ganti rugi yang nilainya cukup fantastis. Ada yang Rp 568 juta, Rp 664 juta hingga 813 juta. Tentu besaran ganti rugi itu menyesuaikan luasan lahan yang terdampak, dan perhitungan lainnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa 569 warga telah diinformasikan mengenai nilai ganti rugi mereka, dan pembayaran akan dilakukan setelah ada persetujuan dari masyarakat serta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). (*)