KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang memberikan remisi umum kepada 407 narapidana (napi) dari total 468 orang yang sedang menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih, menyampaikan bahwa dari 398 orang yang menerima remisi umum I, mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi. Mulai dari 1 hingga 6 bulan, dengan 41 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 83 orang remisi 2 bulan, 119 orang remisi 3 bulan, 70 orang remisi 4 bulan, dan 76 orang remisi 5 bulan.
”9 orang remisi 6 bulan,” kata Yunengsih saat berpidato di acara yang diadakan di Kantor LP Kelas IIA Malang, Minggu (17/8). Dia menjelaskan, terdapat 9 napi yang mendapatkan remisi umum II yang disesuaikan dengan sisa hukuman mereka masing-masing. Dari jumlah tersebut, 6 orang dinyatakan bebas sepenuhnya dan 3 orang lainnya menjalani pidana subsider.
“Dengan demikian, semua usulan remisi yang diajukan oleh Lapas Perempuan Malang yang berjumlah 407 orang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” imbuh Yunengsih.
Menurut Yunengsih, dari total 468 napi yang ada di lapas, terdapat 61 napi yang tidak memenuhi syarat administratif maupun substansial, sehingga belum dapat diusulkan untuk menerima remisi. Ia menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana agar memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada mereka yang serius menjalani proses pembinaan. Diharapkan napi semakin bersemangat untuk berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” pungkasnya. (*)