KabarBaik.co – Kasus dugaan penggelapan 44 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Jan Hwa Diana dari Polda Jatim. Penerimaan berkas dilakukan pada Jumat (13/6).
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto. Ia menyebut pelimpahan dilakukan setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim pada 14 Mei 2025.
“Kejati Jatim telah menunjuk beberapa jaksa untuk melakukan pemeriksaan berkas. Saat ini jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6).
Dalam kasus ini, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Betul, untuk pastinya nanti dikabari lagi,” tutur Windhu.
Seperti diinformasikan sebelumnya, puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan seorang staf bernama Veronika atas dugaan penggelapan ijazah, penipuan, serta penghilangan barang pribadi karyawan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian dengan penggeledahan di gudang perusahaan di Surabaya pada Kamis, 15 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan satu ijazah milik pelapor lengkap dengan bukti serah terima.
Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, terdiri atas mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Dalam waktu dekat, Polda Jatim juga berencana memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan. (*)