KabarBaik.co – Polres Batu melakukan pengecekan 44 pucuk senjata api dan amunisi milik anggota di Rupatama, Polres Batu, Senin (23/12). Pemeriksaan berupa pengecekan kondisi dan administrasi senjata dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menyatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengamaan Nataru 2024-2025 yang bersifat preventif maupun represif. Pemeriksaan senjata api tersebut meliputi kelayakan, pemeriksaan peluru, kebersihan, dan surat senjata api sebagai langkah antisipasi penyalagunaan fasilitas.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan,” kata Danang.
Menurut Danang, pemeriksaan senpi tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api. Dalam menggunakan senjata api, Danang menekankan beberapa hal kepada personel yang mengikuti kegiatan pemeriksaan senpi.
Pertama, lanjut Danang, senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 47 menyebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
“Kedua, setiap anggota harus menjaga agar senjata api tidak hilang atau tidak terkontrol, kemudian hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Danang. Ketiga, polisi harus rutin berlatih meningkatkan keterampilan, termasuk kemampuan menembak dan pengendalian emosi. “Terakhir, senpi adalah simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri,” tandasnya. (*)






