KabarBaik.co – Sebanyak 451 pedagang di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu mulai mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan, pendataan dari pedagang tersebut dimulai sejak beberapa minggu lalu pada, Selasa (23/4) lalu.
Dikatakan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi bahwa untuk zona kuliner ditargetkan 200 pedagang bisa terlayani NIB.
“Fungsi NIB, agar pedagang terdata biar tertib administrasi biar punya NPWP. Ini syarat juga untuk memakai los/kios di pasar,” terangnya, Rabu (1/5).
Menurutnya, NIB memiliki fungsi dalam memfasilitasi akses keuangan dan kerjasama dengan lembaga keuangan. NIB juga dapat digunakan sebagai jaminan atau bukti keberadaan usaha dalam memperoleh pinjaman, kredit, atau kerjasama dengan lembaga keuangan.
Namun begitu, Agus mengungkapkan saat ini dilihat pedagang masih enggan menempati tempatnya di pasar induk terancam legalitasnya. Karena masih ada pedagang yang enggan berjualan atau membuka kios di Pasar Induk Among Tani.
“Total ada 3.206 pedagang di pasar induk Among Tani. Serta ada 451 pedagang yang mengurus NIB. Tentunya, kami berharap pedagang semua memiliki NIB,” jelasnya.
Maka, ia meminta agar pedagang tertib dengan aturan yang ada, dengan adanya NIB yang akan diterbitkan nanti, pedagang memiliki legalitas dan identitas menjalankan usahanya.
“Kami kerja sama dengan dinas perizinan langsung, nanti diterbitkan jika sudah selesai pengurusan,” tegasnya.(*)