KabarBaik.co – Dunia pertanian di wilayah Kabupaten Gresik kembali berduka. Pemasangan kawat listrik jebakan tikus di persawahan lagi-lagi memakan korban. Dalam lima hari terakhir, dua petani meregang nyawa akibat pembasmi hama buatan tersebut.
Penggunaan kawat listrik jebakan tikus di persawahan membahayakan. Bahkan dilarang oleh pemerintah, karena bisa melanggar Pasal 359 KUH tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Serta bisa melanggar Pasal 50 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Jebakan tikus ini biasanya memakai tembaga kabel yang dipasang mengelilingi persawahan. Kemudian dialiri listrik sehingga tikus yang menyentuh kawat akan tersetrum lalu mati.
Petani sendiri sebenarnya dihadapkan dengan situasi yang dilematis. Di satu sisi mereka sadar bahwa pemasangan kawat listrik jebakan tikus membahayakan manusia.
Di sisi lain apabila langkah itu tidak dilakukan, petani khawatir gagal panen. Karena hama tikus yang merajalela akibat ekosistem yang tidak seimbang.
Banyak inovasi yang sudah dilakukan, namun hama tikus masih menjadi-jadi. Seperti halnya racun tikus, pembuatan rumah burung hantu dan lain sebagainya. Kondisi ini memaksa petani tetap bertahan dengan kawat listrik. Dan, akhirnya kembali jatuh korban.
Terbaru, korbannya seorang petani lansia Pandri, 69 tahun, di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Korban meninggal dunia akibat tersetrum saat memperbaiki kawat listrik jebakan tikus di sawahnya sendiri, masuk desa setempat, Sabtu (4/1).
Menurut Kapolsek Benjeng AKP Alimin Tunggal, bahwa korban meninggal dunia akibat tersetrum saat membenahi kabel listrik yang dipakai mengaliri listrik untuk jebakan tikus di sawahnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu buah tang dan kabel listrik. “Korban mengalami luka bakar pada bagian jari telunjuk sebelah kanan,” pungkas Alimin Tunggal, Minggu (5/1).
Kejadian yang menimpa Pandri ini menambah rentetan panjang kasus pemasangan listrik jebakan tikus yang merenggut korban jiwa. Selasa (31/12/2024) lalu, kejadian serupa menimpa Kemin, 78 tahun, seorang petani di Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Korban Kemin ditemukan sekitar pukul 21.00 WIB di pematang sawah miliknya dengan kondisi tangan terlilit kawat listrik jebakan tikus yang dipasang sendiri oleh korban.
“Saat pertama kali ditemukan, tangan korban masih terlilut kawat jebakan tikus. Korban kemudian dievakuasi oleh warga sekitar dan dibawa ke rumahnya,” ungkap Kapolsek Benjeng AKP Alimin Tunggal. (*)






