KabarBaik.co, Jombang– Berakhirnya masa tugas Suwignyo sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang menambah daftar jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang belum terisi secara definitif. Saat ini, tercatat ada lima jabatan eselon II-B di lingkungan Pemkab Jombang yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Pasca purnatugas Suwignyo yang efektif per 1 Februari 2026, Bupati Jombang Warsubi menunjuk Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, sebagai Plt Kepala Disdagrin. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, membenarkan penunjukan tersebut.
“Pak Purwanto ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdagrin setelah Pak Suwignyo memasuki masa purnatugas,” kata Anwar, Selasa (3/2).
Anwar menjelaskan masa jabatan Plt sesuai ketentuan maksimal berlangsung selama tiga bulan atau hingga pejabat definitif hasil seleksi resmi ditetapkan.
Terkait pengisian jabatan secara permanen melalui seleksi terbuka, Anwar memastikan prosesnya telah mulai dipersiapkan.
“Untuk seleksi terbuka JPTP saat ini masih dalam tahap persiapan,” ujarnya.
Selain jabatan Kepala Disdagrin, empat posisi eselon II-B lainnya juga masih dijabat Plt. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata yang saat ini diemban Plt Hartono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang oleh Plt Imam Bustomi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Plt Saiful Anwar, serta satu posisi Staf Ahli Bupati yang masih kosong.
Sebelumnya, Pemkab Jombang mengawali tahun 2026 dengan melakukan penyegaran birokrasi. Sebanyak 84 pejabat manajerial menjalani rotasi dan mutasi jabatan dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (15/1/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut mencakup pejabat struktural dari berbagai level, mulai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator, hingga pengawas di lingkungan kecamatan, kelurahan, dan unit pelayanan teknis daerah.
Perombakan tersebut menyasar sejumlah posisi strategis, di antaranya kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian, sekretaris kecamatan, lurah, hingga kepala UPT. (*)






