KabarBaik.co – Lima pelaku pencurian motor yang meresahkan berhasil diringkus oleh Polres Jombang. Kelima pelaku itu yakni FK, 19 tahun, MH, 57, BS, 41, PL, 32, dan PS, 37, atas perbuatannya mereka kini meringkuk di balik jeruji besi.
AKP Margono Suhendra Kasatreskrim Polres Jombang menjelaskan, modus para tersangka saat menghadirkan mereka di hadapan media. Para pelaku ternyata memiliki cara unik dalam menjalankan aksinya, mulai dari menduplikasi kunci hingga berpura-pura berziarah.
PL dan PS, yang ditangkap oleh tim Satreskrim, ketika menjalankan aksinya dengan berbagi peran. PL memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk menggandakan kunci motor.
“Setelah kunci berhasil digandakan, PL menghubungi PS untuk mengambil motor tersebut. PS dengan mudah membawa kabur kendaraan korban,” jelas Margono pada Jum’at (24/1).
Motor hasil curian kemudian dibawa ke tempat MH, seorang penadah di Malang. Sedangkan transaksi mereka motor curian jenis Honda Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio dengan tambahan uang Rp 500 ribu.
Tiga pelaku yakni PL dan PS, FK, yang masih berusia 19 tahun, memilih menyasar motor yang berada di dalam rumah warga di Kecamatan Jogoroto. Dengan masuk melalui pintu belakang, FK membawa kabur motor korban dari pintu depan. Ia berhasil ditangkap pada 31 Desember 2024 oleh unit Reskrim Polsek Jogoroto.
Sementara, BS, pria asal Sidoarjo ini modusnya mendekati korban melalui media sosial, mengaku ingin berziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng. “Korban yang merasa iba menawarkan diri untuk mengantar pelaku ke makam Gus Dur,” ujar Margono.
Ketika di makam pada 15 Januari 2025, melihat korban lengah, BS langsung membawa kabur tas dan motor milik korban. Tak butuh waktu lama, BS berhasil ditangkap polisi beserta barang buktinya.
Margono menegaskan kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sementara MH, penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” tegas Margono.
Sebagai informasi, Polres Jombang terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama dengan meningkatnya kreativitas pelaku dalam menjalankan modus kejahatannya. (*)