KabarBaik.co – Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan menetapkan lima tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil dobel L serta 13,3 gram sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Sanankulon, Desa Santren, Kedungwaru, Slemanan Udanawu.
“Dalam pengungkapan ini kami menetapkan lima tersangka berinisial DBS, MIL, MK, dan S sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DD berperan menjual narkotika golongan I,” ujar Kalfaris, Rabu (21/1)
Kalfaris mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan jenis barang bukti yang diamankan.
“Untuk peredaran pil dobel L, para tersangka kami jerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Kalfaris.
Ia menambahkan terhadap tersangka yang terlibat peredaran sabu, penyidik menerapkan pasal berbeda.
“Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)








