KabarBaik.co – Sebanyak 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12). Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari perayaan Natal di lingkungan Lapas Malang.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Malang, Teguh Pamuji, kepada perwakilan warga binaan Nasrani dan disaksikan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Nugroho.
Berdasarkan data Lapas Malang, dari total 54 penerima remisi, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan, tiga orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 41 orang menerima remisi satu bulan, dan delapan orang memperoleh remisi 15 hari.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji menyampaikan bahwa remisi khusus Natal diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi warga binaan yang merayakan Natal untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan pribadi. “Momen Natal diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” tambahnya.
Selain di Lapas Kelas I Malang, sebanyak 25 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang juga mendapatkan remisi khusus Natal 2025.
Melalui pemberian remisi khusus Natal ini, Lapas Malang menegaskan komitmennya dalam menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pembentukan karakter warga binaan agar siap berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana. (*)






