KabarBaik.co, Jombang – Sat Lantas Polres Jombang meningkatkan penindakan terhadap kendaraan umum dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026. Sasaran utama kali ini adalah armada bus yang dinilai kerap melanggar aturan lalu lintas.
Dari hasil razia, petugas menjaring enam unit bus yang terbukti melanggar markah jalan. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan karena melibatkan kendaraan berukuran besar dengan tingkat risiko fatalitas tinggi.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Ipda Muhammad Sutris mengatakan selain dikenai sanksi tilang, para sopir juga diberi hukuman tambahan berupa penghentian sementara di lokasi penindakan.
“Masing-masing armada diwajibkan berhenti selama 15 menit sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan,” ujar Sutris, Sabtu (14/2).
Menurut Sutris, kebijakan tersebut menjadi bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras agar pengemudi memahami konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
Ia menegaskan pelanggaran seperti melintasi markah atau saling mendahului secara sembarangan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Pengawasan terhadap angkutan umum akan terus diperketat selama operasi berlangsung. Masih ada sopir yang memacu kendaraan secara agresif demi mengejar target setoran tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan,” tegasnya.
Sat Lantas Polres Jombang juga mengimbau seluruh pengemudi bus agar lebih disiplin mematuhi rambu dan markah jalan.
“Operasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Jombang,” pungkasnya.
Sebelumnya, aparat juga telah menerapkan langkah tegas terhadap bus yang terbukti membahayakan pengguna jalan. Selain tilang, armada dapat dikenai sanksi penahanan kendaraan hingga satu bulan di kantor Satlantas sebagai efek jera. (*)






