6 Hari Koma, Santri Korban Penganiayaan di Banyuwangi Akhirnya Meninggal Dunia

oleh -1637 Dilihat
IMG 20250102 WA0013
Keluarga menunggu proses pengurusan jenazah AR, di kamar mayat RSUD Blambangan.

KabarBaik.co – AR, 14 tahun, santri yang menjadi korban penganiyaan seniornya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi meninggal dunia, Kamis (2/1). Ia meninggal dunia setelah 6 hari koma dan dirawat di RSUD Blambangan.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban meninggal dunia di ruang ICU RSUD Blambangan, pukul 13.20 WIB. AR sebelumnya didiagnosis mengalami mati batang otak akibat cedera kepala berat usai dianiaya 6 seniornya di pondok pesantren.

“Korban pengeroyokan di salah satu pondok pesantren berinisial AR, hari ini pukul 13.20 WIB dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra saat ditemui di RSUD Blambangan.

Rama mengatakan proses hukum masih terus berjalan. Polisi telah menetapkan 6 santri senior sebagai tersangka kasus penganiayaan AR.

Meninggalnya AR, kata Rama, juga merubah kontruksi hukum terhadap para tersangka. Pasalnya tetap pasal 170 KUHP. Hal yang berubah hanya pada poin ayat.

“Dari awalnya kekerasan memicu luka berat tapi kontruksinya berubah kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia,” terang Rama.

Saat ini jenazah masih dilakukan pengurusan di kamar mayat RSUD Blambangan. Setelahnya jenazah akan dipulangkan ke rumah duka di Buleleng, Bali.

“Karena untuk kepentingan penyelidikan sudah cukup maka jenazah sudah bisa dipulangkan ke rumah duka di Bali. Tidak perlu ada autopsi,” ujar Rama.

Rama mengatakan saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman. Sejumlah pengurus pondok pesantren pun turut dimintai keterangan. “Dari pihak pesantren sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.

Sebagai informasi, AR, 14 tahun santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi dilarikan ke RSUD Bkambangan, Sabtu (28/12) dini hari. Ia dianiaya oleh santri senior.

Ia mengalami luka parah di bagian kepala. Saat dibawa ke rumah sakit ia sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri atau koma.

Hasil pemeriksaan medis AR dinyatakan mengalami pendarahan pada otak. Ia bahkan didiagnosis mengalami mati batang otak. Ia enam hari dirawat di RSUD Blambangan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan 6 orang. Mereka masing-masing HR, 17 tahun; IJ, 18 tahun; MR, 19 tahun; S, 18 tahun; WA, 15 tahun dan Z, 18 tahun.

“Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi,” kata Rama.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.