KabarBaik.co – Imbas efisiensi anggaran, sebanyak enam unit mobil dinas KPU Kota Kediri dikembalikan. Pengembalian mobil dinas komisioner dan sekretariat tersebut sudah dilakukan di awal bulan Februari 2025.
Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan dengan adanya efisiensi anggaran tersebut, pihaknnya tetap akan melaksanakan instruksi tersebut.
“Kami ini kan memang melakukan kegiatan sesuai dengan regulasi yang sudah ada,” katanya Rabu (19/2).
Meski demikian, pemilihan tempat untuk pelaksanaan FGD Evaluasi dengan stakeholder di salah satu coffeshop itu dipilih dengan mempertimbangkan berbagai macam alasan.
Alasannya ialah, kantor KPU Kota Kediri tidak memiliki ruang pertemuan.
“Kemudian memang harus kami laksanakan di luar kantor karena undangannya banyak dan memang ada dasar hukumnya yaitu undang-undang 10 2016 pasal 11 tentang evaluasi kemudian ada surat dinas dari KPU RI,” imbuhnya.
Nia mengaku dengan adanya pengeprasan anggaran tersebut tidak mempengaruhi kinerja jajaran KPU Kota Kediri.
“Sebetulnya bagi kami, ada efisiensi ataupun tidak ada efisiensi semua tahapan dan tugas harus tetap terlaksana,” ungkapnya.(*)






