KabarBaik.co – Data pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gresik menunjukkan kesenjangan mencolok. Sekitar 6 ribu PMI ternyata tidak tercatat secara resmi.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik mencatat 1.284 PMI yang resmi terdaftar sejak 2022 hingga Juni 2025. Namun, laporan desa yang terkumpul hingga Juli 2025 mencatat jumlah jauh lebih besar, yakni 7.353 warga Gresik bekerja di luar negeri.
Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, menyebut perbedaan angka ini muncul karena banyak warga memilih berangkat melalui jalur tidak resmi. “Banyak yang berangkat melalui ajakan tetangga, sehingga tidak mengurus prosedur pekerja migran resmi,” ujar Zainul, Sabtu (30/8).
Ia menambahkan, data dari laporan desa masih bersifat sementara dan masih terdapat desa yang belum mengirimkan datanya. “7.353 data yang sementara kami kumpulkan dari laporan desa, tapi belum semua desa yang mengirim datanya,” kata Zainul.
Untuk menekan praktik keberangkatan non-prosedural, Disnaker Gresik bekerjasama dengan Kementerian P2MI untuk terus melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa yang menjadi kantong PMI. “Bulan ini ada sosialisasi di Pulau Bawean, juga kegiatan dari kementerian di dua kecamatan, Panceng dan Dukun,” jelas Zainul.
Melalui sosialisasi itu, pemerintah mengimbau warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti jalur legal. “Agar warga yang ingin bekerja di luar negeri bisa menggunakan cara prosedural/legal,” tegasnya.
Jurang data antara catatan resmi pemerintah dan laporan desa ini menegaskan masih banyak pekerja migran asal Gresik yang berangkat tanpa perlindungan hukum memadai. Situasi ini tentunya akan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.(*)