KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengambil sikap tegas terhadap maraknya pembangunan perumahan tanpa izin. Dari pendataan terbaru, masih terdapat 66 perumahan yang belum melengkapi perizinan. Pemkot memastikan seluruh pengembang wajib menuntaskan proses perizinan hingga akhir tahun ini, sebelum kebijakan moratorium pembangunan diberlakukan.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa moratorium akan mulai diberlakukan tahun depan tanpa pengecualian. “Kami memberikan deadline kepada para pengembang hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan izin. Jika tidak, moratorium pembangunan mulai diberlakukan,” tegas Heli, Rabu (26/11).
Heli menyebut selama ini para pengembang kerap beralasan mengenai kesulitan proses administrasi. Namun, menurutnya, banyak yang secara sengaja mengabaikan prosedur legal hingga menyebabkan pembangunan di lahan yang tidak diperuntukkan untuk permukiman, termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Inilah yang sering terjadi, pembelian tanah dilakukan tidak melalui jalur resmi pemerintah. Harga murah membuat pengembang tergiur, lalu membangun secara ilegal,” ujarnya. Ia menegaskan, moratorium diterapkan sebagai langkah pengendalian tata ruang (RTRW), memastikan setiap pembangunan berfungsi sebagai hunian dan bukan berubah menjadi objek investasi atau vila.
Heli memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi pengembang dalam pengurusan perizinan. Semua kemudahan itu sedang dirumuskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. “Mulai tahun depan, perda ini menjadi acuan resmi. Tidak ada lagi alasan kesulitan izin selama syarat dipenuhi,” tegasnya.
Heli juga kembali menegaskan kepada seluruh pengembang agar segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Batu. Langkah tersebut diperlukan agar Pemkot dapat melakukan penyempurnaan fasilitas publik di kawasan perumahan seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. (*)







