KabarBaik.co – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam menertibkan perumahan yang belum mengantongi izin lengkap. Hingga November 2025, tercatat 66 perumahan di wilayah Kota Batu berdiri tanpa perizinan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Batu melalui tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memasang banner pengawasan di dua lokasi perumahan yang belum berizin.
“Pemasangan banner ini adalah bentuk penegasan bahwa pengembang dilarang melanjutkan pembangunan maupun penjualan sebelum seluruh izin dipenuhi,” tegas Heli Suyanto, Minggu (21/12).
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menuntaskan seluruh proses perizinan dan kewajiban administratif sebelum menjalankan aktivitas usaha.
Heli menegaskan, pembangunan perumahan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada kerugian daerah dan masyarakat. “Ketika perumahan tidak berizin, pajak daerah hilang, dan yang paling dirugikan adalah konsumen. Ini tidak bisa kami biarkan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyebabkan Pemkot Batu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan ketika fasilitas umum di kawasan perumahan mengalami kerusakan. “PSU yang belum diserahkan membuat kami tidak bisa turun tangan saat fasilitas umum rusak. Masyarakat akhirnya menjadi korban,” ungkap Heli.
Sebagai langkah lanjutan, Heli Suyanto memastikan Pemkot Batu akan menerapkan moratorium izin pembangunan perumahan mulai tahun 2026 sebagai bentuk keseriusan penertiban. “Mulai 2026, izin pembangunan perumahan akan kami hentikan sementara. Ini langkah tegas agar pengembang segera menyelesaikan seluruh kewajiban perizinannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan moratorium juga bertujuan menjaga keseimbangan tata ruang dan kelestarian lingkungan di Kota Batu. Pembangunan perumahan yang tidak terkendali dinilai berpotensi menggerus lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. (*)






