KabarBaik.co – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar mencatat, dari total 34 toko hewan atau petshop yang beroperasi di wilayah Kota Blitar, baru satu usaha yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, sebanyak 33 petshop lainnya masih beroperasi tanpa izin.
Kepala DKPP Kota Blitar Dewi Masitoh, mengatakan rendahnya kepemilikan izin tersebut disebabkan anggapan pelaku usaha bahwa proses perizinan cukup rumit. Salah satu persyaratan yang kerap dikeluhkan adalah kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH).
“Banyak pemilik petshop menilai syarat perizinan cukup berat, terutama terkait kewajiban memiliki PJTOH. Padahal, jika mengikuti alurnya, pengurusan izin sebenarnya tidak sulit,” ujar Dewi, Minggu (21/12).
Menurutnya, keberadaan PJTOH menjadi bagian penting untuk memastikan peredaran obat hewan dan produk kesehatan hewan dilakukan secara aman dan sesuai aturan. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong agar pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mengimbau para pemilik petshop agar segera mengurus izin. Legalitas usaha ini penting, tidak hanya untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk perlindungan konsumen,” jelasnya.
Dewi menambahkan, DKPP Kota Blitar akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pemilik petshop. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan, sekaligus mendorong tertib usaha di sektor perdagangan hewan di Kota Blitar.
“DKPP akan melakukan evaluasi, serta pendampingan kepada pemilik petashop,” katanya.(*)






