KabarBaik.co – Kantor Kementerian Agama Kota Blitar mencatat masih ada calon jemaah haji (CJH) yang gagal melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2026. Penyebabnya, CJH tersebut dinyatakan tidak istithaah.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Blitar Purnomo, mengatakan hingga batas akhir pelunasan, sebanyak 158 CJH telah menyelesaikan pembayaran.
“Sampai hari ini yang sudah melunasi ada 158 orang, dan 19 di antaranya merupakan jemaah cadangan,” ujar Purnomo, Selasa (13/1).
Namun, masih ada tujuh CJH yang tidak dapat melakukan pelunasan karena tidak memenuhi syarat istitoah atau kemampuan melaksanakan ibadah haji.
“Ada sekitar tujuh calon jemaah haji yang tidak bisa melunasi karena dinyatakan tidak istitoah,” ujarnya.
Menurut Purnomo, status istithaah menjadi syarat mutlak dalam proses pelunasan biaya haji. Jika dinyatakan tidak istitoah, maka calon jemaah tidak dapat diberangkatkan pada tahun berjalan.
“Istithaah ini menjadi syarat pelunasan. Kalau dinyatakan tidak istithaah, otomatis tidak bisa berangkat haji tahun ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, kuota awal keberangkatan haji Kota Blitar tahun ini sebanyak 176 orang. Namun jumlah tersebut mengalami perubahan karena adanya jemaah yang meninggal dunia serta menunda keberangkatan.
“Kuota awalnya 176 orang, tetapi ada yang wafat dan ada juga yang menunda keberangkatan,” pungkas Purnomo.(*)







