8 Pelajar Terlibat Kericuhan-Penjarahan di Kota Kediri Dihukum 1 Bulan 15 Hari Penjara

oleh -190 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 07 at 9.24.42 AM
8 Pelajar Terlibat Kericuhan di Kota Kediri Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Sidang putusan terhadap delapan pelajar yang terlibat dalam kericuhan 30 Agustus di Kota Kediri akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (6/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada seluruh terdakwa anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudo Wahono mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

“Tadi putusan 1 bulan 15 hari. Sepertinya semua sama. Karena baru pertama kali melakukan dan masih sekolah. Namun perbuatannya memang memberatkan juga karena jadi perhatian masyarakat hingga nasional,” jelas Yudo usai persidangan.

Yudo menambahkan baik jaksa maupun pihak pembela menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Ini sudah kita terima, jadi tidak ada upaya hukum lagi. Pengacara juga menyatakan menerima. Putusan ini sudah dua per tiga dari tuntutan yang kami ajukan. Jadi sisanya sekitar sembilan hari penjara, setelah itu mereka akan keluar,” imbuhnya.

Sementara itu, Rini Puspitasari, penasihat hukum delapan terdakwa, menyampaikan bahwa seluruh kliennya menerima hasil putusan dengan lapang dada.

“Putusannya sama semua, 1 bulan 15 hari. Mereka sudah menjalani 35 hari, jadi kurang lebih 10 hari lagi akan bebas,” terang Rini.

Rini juga menuturkan bahwa pihak sekolah tempat para terdakwa menempuh pendidikan telah menyatakan kesediaannya untuk tetap menerima mereka kembali setelah menjalani hukuman.

“Pihak sekolah kita hadirkan sebagai saksi yang meringankan. Mereka menjamin anak-anak ini bisa kembali bersekolah. Sekolah juga membantu agar anak-anak tetap bisa mengikuti pelajaran, bahkan ujian disusulkan di lapas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil persidangan, diketahui bahwa terdakwa AP melakukan pencurian sound system milik Satbinmas Polres Kediri Kota. Sementara itu, AS, RK, dan RB terbukti mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota kepolisian.

Selain itu, AS, RI, AB, dan MR juga terlibat dalam aksi penjarahan di Gedung DPRD Kota Kediri usai bangunan tersebut dilanda kebakaran.

Majelis hakim menyatakan kedelapan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Meskipun sempat menjadi sorotan publik, kondisi seluruh anak selama proses hukum dikabarkan baik dan kooperatif.

“Alhamdulillah sehat semua, bisa mengikuti persidangan dengan baik,” tutur Rini menutup keterangannya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.