KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang perkara penipuan investasi bodong madu klanceng di Ruang Cakra dalam agenda pembacaan putusan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah pada Kamis (13/2).
Pria berusia 27 tahun yang merupakan Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) dijatuhi vonis hukuman pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Khairul.
“Setiap orang punya hak diatur dalam Undang-Undang. Itu bagian dari upaya mencari keadilan apabila terdakwa tidak menerima. Dapat menerima putusan. Tidak menerima putusan, kemudian mengajukan banding. Pikir-pikir atau menerima putusan,” tegas hakim.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, mengaku tidak puas atas keputusan majelis hakim.
“Pertama, saya kecewa sama majelis. Pertama 378 KUHP itu tidak terbukti, karena dia bilang, itu ada organisasi, ada kegiatan, ada kerugian dan keuntungan semua sudah diperbayar. Kemudian, berbalik arah ke 374 KUHP Penggelapan. Padahal yang dilaporkan oleh mereka, 19 laporan itu adalah kejadian larinya Christian membawa uang di NMSI. Ditarik mundur ke belakang. Sejak NMS, dimana terdakwa sebagai ketua, itu uangnya dialihkan. Padahal itu tidak pernah ada masalah. Tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah dilaporkan. Ini menurut saya aneh putusan ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dakwaan Pasal 374 memang muncul, tetapi dasar pertimbangannya tidak masuk akal.
“Permasalahannya sejak dialihkan itu namanya penggelapan, ada pada dia barang itu dimiliki. Kemudian pada saat diminta, tidak diserahkan, itu penggelapan namanya,” imbuhnya.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu korban yang turut hadir di persidangan bernama Budiyo Sutrisno, 64 tahun mengaku belum puas dan meminta hukum seberat-beratnya.
Hal itu dia katakan lantaran derita dan jeritan dari para korban sangatlah luar biasa sebab sudah banyak yang meninggal dunia, yang stres hingga hutang di bank. Nominalnya bila disatukan kurang lebih Rp 496 miliar.
“Saya sendiri kerugiannya hampir Rp 1 miliar, Rp 986 juta. Anak saya hampir Rp 1 miliar, adik saya yang dari Semarang Rp 1,3 miliar, kakak saya Rp 600 juta, ponakan saya Rp 250 juta,” katanya. (*)