KabarBaik.co, Gresik – Kemacetan panjang akibat dump truk mogok di dekat perlintasan kereta api Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik belum teruai hingga pukul 08.17 WIB. Satu jam lebih, kendaraan roda empat keatas dari arah selatan tidak bergerak dan banyak yang memilih putar balik.
Salah satunya adanya armada transportasi umum Bus Trans Jatim yang turut terjebak kemacetan panjang. Sejak sekitar pukul 07.00 WIB, Bus Trans Jatim dengan nomor lambung III 005 sudah tiba di wilayah Cerme Kidul. Namun hingga kini, pukul 08.20 WIB, belum keluar dari kemacetan.
Pantauan di lapangan, tidak sedikit penumpang Bus Trans Jatim yang terpaksa turun di tengah jalan. Khususnya mereka yang bekerja di kantor pemerintahan dan pabrik.
Mereka berpindah memesan ojek online (ojol) untuk mengejar waktu agar tidak telat sampai kantor. “Iya tadi banyak yang turun terus naik ojek. Kalau bus kan tidak bisa kayak sepeda motor nyelip-nyelip gitu,” kata Dian, salah satu penumpang.
Sementara itu, Kapolsek Cerme AKP Arif Taufan Nugroho membenarkan adanya dump truk bernopol W-8391-UZ mogok yang memicu kemacetan tersebut. “Anggota sejak pukul 06.00 WIB sudah melakukan pengaturan lalu lintas. Situasi padat merayap,” katanya.

Seperti diberitakan, kemacetan parah terjadi di Jalan Raya Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik, Rabu (3/6). Antrean kendaraan mengular hingga lebih dari 1 kilometer.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Dump Truk Mogok Picu Kemacetan Parah di Cerme Gresik
Kabar yang dihimpun, kemacetan mulai terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Dipicu oleh dump truk yang diduga melanggar jam larangan operasional dan mengalami mogok di dekat perlintasan kereta api, Cerme Lor.
Truk berada di lajur timur menghadap ke selatan. Akibat keberadaan dump truk itu, bahkan palang pintu kereta api tidak bisa menutup saat ada kereta melintas.
“Dump truk as pedot (patah, Red),” ujar Suhari, salah seorang warga.
Di sisi selatan, kemacetan mengular hingga wilayah Morowudi dan berpotensi bertambah panjang. Para pengendara diimbau mencari jalur alternatif lain.
Seperti diketahui, Pemkab Gresik mengatur jam operasional kendaraan besar untuk mengantisipasi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan besar seperti dump truk, trailer dan lainnya dilarang melintas di jalanan mulai dari pukul 05.00-08.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB. Atau saat jam sibuk.(*)






