DJP Jatim I Limpahkan Tersangka Kasus Pajak Rokok ke Kejari Tanjung Perak, Negara Rugi Rp 1,8 M

oleh -80 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 03 at 1.35.19 PM
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan (ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pelimpahan tahap II atau P-22 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Tersangka dalam perkara ini berinisial S alias TBH yang merupakan pengurus PT SMS. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa (2/6).

Kasus ini bermula saat PT SMS melakukan penebusan pita cukai yang akan dilekatkan pada produk rokok yang diproduksi perusahaan. Dalam proses penebusan tersebut, perusahaan menggunakan dokumen CK-1 yang memuat perhitungan nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) yang wajib dibayarkan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tersangka diduga hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Praktik tersebut terjadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Januari 2017 hingga Desember 2018. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak lepas dari sinergi antara PPNS DJP, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta pengawasan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Timur.

Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel untuk memastikan terpenuhinya unsur formil maupun materiil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” kata Max, Rabu (3/6).

Ia menegaskan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

DJP, lanjut Max, akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran perpajakan. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak serta menjaga penerimaan negara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.