KabarBaik.co, Surabaya – Kasus dugaan pelecehan atau objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari laporan mengenai isi percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga memuat komentar bernuansa pelecehan seksual terhadap mahasiswa dan dosen.
Laporan tersebut diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa pada pekan lalu. Setelah menerima aduan, tim segera melakukan penelaahan awal, mengumpulkan bukti, serta memeriksa pelapor dan sejumlah pihak yang diduga mengetahui isi percakapan tersebut.
Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan kasus yang ditangani berupa dugaan kekerasan verbal dalam bentuk objektifikasi seksual melalui percakapan di grup mahasiswa.
“Kasus yang kami tangani berupa kekerasan verbal dalam bentuk percakapan grup mahasiswa yang berisi pesan-pesan tidak etis mengenai teman-teman mereka maupun beberapa dosen,” ujar Iman, Minggu (19/7).
Menurut Iman, hasil pendalaman menunjukkan isi percakapan tidak hanya mengarah pada objektifikasi terhadap sesama mahasiswa, tetapi juga menyasar beberapa dosen yang menjadi bahan pembicaraan di dalam grup tersebut.
Pada tahap awal penyelidikan, Satgas PPK mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat berdasarkan bukti yang tersedia. Namun setelah riwayat percakapan berhasil ditelusuri dan investigasi diperluas, jumlah terlapor bertambah menjadi enam mahasiswa yang dinilai aktif dalam percakapan tersebut.
Di saat yang sama, jumlah korban yang teridentifikasi juga terus bertambah. Semula hanya beberapa orang yang tercantum dalam laporan awal, tetapi setelah pemeriksaan terhadap saksi dan korban dilakukan secara bertahap, Satgas PPK mencatat terdapat 26 korban yang terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.
Seluruh korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan memperoleh pendampingan psikologis guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan akibat kasus tersebut. Satgas PPK juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban apabila dalam proses investigasi ditemukan fakta baru.
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Unesa menonaktifkan sementara keenam mahasiswa terlapor dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kemahasiswaan. Kebijakan tersebut bersifat administratif selama proses pemeriksaan berlangsung dan bukan merupakan bentuk sanksi akhir.
Selain memeriksa para terlapor, Satgas PPK juga menjadwalkan asesmen psikologis terhadap mereka serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Iman menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prosesnya meliputi penerimaan laporan, penelaahan, pemeriksaan saksi, korban dan terlapor, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi sanksi yang akan disampaikan kepada Rektor Unesa.
Ia menyebut rekomendasi yang disusun Satgas PPK akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang diusulkan mengarah pada kategori berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Unesa menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kampus juga mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi para korban.
Satgas PPK juga mengajak mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan di lingkungan kampus agar melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan sehingga setiap laporan dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*)






