KabarBaik.co, Surabaya – Seorang pria lanjut usia tewas setelah tertabrak Kereta Api Jayabaya relasi Pasarsenen–Surabaya Pasar Turi di kawasan Pakal, Surabaya, Minggu (19/7) pagi. Peristiwa ini sempat mengganggu sejenak kelancaran perjalanan kereta api di lintas tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 08.20 WIB di KM 218+300, petak jalan antara Stasiun Benowo dan Stasiun Kandangan pada jalur hulu.
Setelah menerima laporan dari Awak Sarana Perkeretaapian, petugas segera berkoordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api kedua stasiun, Unit Jalan Rel, petugas pengamanan, serta pihak terkait lainnya. KA Jayabaya kemudian melakukan Berhenti Luar Biasa di lokasi untuk pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian, lokomotif, prasarana, dan kondisi jalur guna menjamin keamanan operasional.
Pada pukul 08.30 WIB, jalur dinyatakan aman dilalui dan perjalanan kembali dilanjutkan. Akibat insiden ini, KA Jayabaya mengalami keterlambatan sekitar lima menit. Setelah penanganan tuntas, operasional kereta api di lintas Benowo, Kandangan kembali normal.
Berdasarkan keterangan Command Center Polrestabes Surabaya, lokasi kejadian berada di kawasan Tahura Pakal atau Hutan Kota Surabaya, wilayah Sidorejo, Kecamatan Pakal. Korban teridentifikasi berinisial AR, 72, warga setempat. Polisi masih melakukan penyelidikan dan menunggu tim Identifikasi Forensik untuk mengolah tempat kejadian perkara.
Mahendro menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus permohonan maaf kepada para penumpang atas gangguan yang terjadi.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini serta permohonan maaf kepada pelanggan atas keterlambatan perjalanan kereta api yang terjadi,” ujarnya.
Pihak KAI pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur rel kereta api karena merupakan kawasan terbatas khusus operasional perkeretaapian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak memasuki jalur rel. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab bersama guna mencegah kecelakaan dan mewujudkan perjalanan yang aman, selamat, dan lancar,” tegas Mahendro. (*)






