KabarBaik.co, Blitar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar mulai memperketat pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski belum disertai sanksi, pelaku usaha diminta segera beralih ke LPG nonsubsidi agar distribusi gas melon tepat sasaran.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah pusat, tabung bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.
“Kami masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram. Ke depan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi agar penggunaan LPG bersubsidi benar-benar sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Menurut Parminto, selain sosialisasi, Disperindag juga akan meningkatkan pengawasan melalui inspeksi lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tidak disalahgunakan oleh sektor usaha.
Ia menegaskan, hingga kini memang belum ada ketentuan sanksi bagi UMKM yang masih memakai LPG 3 kilogram. Namun, kondisi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap menggunakan gas subsidi.
“Belum ada sanksi, tetapi bukan berarti bisa diabaikan. Kami mengimbau pelaku usaha segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram atau LPG 12 kilogram,” tegasnya.
Disperindag berharap kesadaran pelaku usaha meningkat sehingga penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain itu, pengawasan rutin juga akan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi distribusi LPG bersubsidi di Kota Blitar. (*)






