Pelaku Pecah Kaca Mobil 13 TKP di Kediri Raya Dibekuk, Hasil Curian Rp 40 Juta Ludes untuk Judol

oleh -56 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 02 at 2.58.09 PM
Kapolres Kediri Kota menunjukkan barang bukti pelaku pecah kaca (Humas Polres Kediri Kota)

KabarBaik.co, Kota Kediri – Petualangan S berakhir di Kota Kediri. Pelaku pecah kaca mobil itu terhenti di aksi ke-13 nya.

Pria 40 tahun asal Bogor tersebut  tersebut diketahui telah beraksi di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung. Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan motor untuk mencari dan memetakan sasaran yang dianggap potensial.

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 13 TKP yang tersebar di tiga kabupaten. Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.

Akibat serangkaian aksi kriminal tersebut, pelaku berhasil menguasai hasil kejahatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Anggi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.