KabarBaik.co, Blitar – Pemkot Blitar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 61.441.803.706,99. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan Silpa Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp 53.450.843.127,59.
Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, mengatakan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah, Silpa tahun 2025 meningkat sekitar Rp 7,99 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Silpa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 61,44 miliar, sedangkan Silpa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 53,45 miliar. Jadi terdapat kenaikan sekitar Rp 7,99 miliar,” ujar Ratih, Selasa(2/6)
Menurut Ratih, peningkatan Silpa tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Salah satu penyumbang terbesar berasal dari pelampauan target pendapatan daerah selama tahun anggaran 2025.
“Faktor yang paling dominan berasal dari pelampauan pendapatan daerah, terutama penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil sumber daya alam serta pendapatan transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil,” jelasnya.
Selain itu, terbentuknya Silpa juga dipengaruhi adanya penghematan pada sejumlah pos belanja. Penghematan tersebut terjadi pada belanja gaji dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), belanja barang dan jasa, hingga sisa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Selain pelampauan pendapatan, terdapat penghematan belanja pada beberapa komponen anggaran yang turut berkontribusi terhadap terbentuknya Silpa pada akhir tahun anggaran,” katanya.
Ratih menambahkan, secara umum penyerapan anggaran pada tahun 2025 belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebut terjadi karena adanya kebijakan penghematan dan efisiensi belanja yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Secara umum penyerapan anggaran belum optimal karena adanya penghematan atau efisiensi belanja pada OPD,” pungkasnya. (*)






