KabarBaik.co – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk Pembangunan rumah tidak layak huni. Warga yang kurang mampu bisa mengajukan melalui lembaga atau pemerintah daerah setempat, sebagai syarat memperoleh program tersebut.
Tahun ini, di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebanyak 8 warga mendapatkan program RST tersebut. Mereka merupakan keluarga kurang mampu dan kondisi rumah tidak layak huni.
Untuk proses pembangunan dengan dana Rp 20 juta itu, lanjut Fuad, pemerintah desa setempat mengajak warga bergotong royong untuk membangun. “Anggaran Rp 20 juta bisa saja kurang dalam pembangunan, makanya pemerintah desa bersama warga membantu penerima manfaat,” ujar Kepala Desa Randupitu, Muhammad Fuad, Senin (2/9).
Fuad menyampaikan, RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi dan bantuan komplementaritas. Sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.
“Program RST nantinya warga penerima manfaat bisa merasakan rumah yang diajukan agar layak huni. Sekaligus bisa mensejahterakan warga dari program tersebut,” ucap Fuad.
Sementara itu, Asminah, penerima bantuan RST menyampaikan rasa terima kasih kepada dinas terkait dan pemerintah desa yang memperhatikan warga yang kurang mampu. “Saya bersama keluarga sangat berterima kasih kepada pemerintah dan Pak Fuad yang perhatian sama warganya,” ujar Asminah. (*)