KabarBaik.co – Pemkab Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan komitmennya untuk menata puluhan tiang fiber optik (FO) yang berdiri semrawut, khususnya di wilayah perkotaan.
Sedikitnya 80 tiang FO terpantau tersebar di enam titik. Keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai tak sesuai dengan estetika kota maupun aturan tata ruang jalan.
“Keberadaan tiang FO ini tidak hanya merusak keindahan kota, namun juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu, penataan menjadi prioritas kami,” ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jombang Agung Setiaji dalam keterangannya, Jumat (3/10).
Menurut Agung, total ada 14 perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang-tiang tersebut. Seluruh perusahaan sudah dipanggil untuk diajak berkomitmen dalam penataan ulang infrastruktur.
“Kami sudah komunikasikan dengan seluruh provider. Penertiban ini bukan semata-mata soal kerapian kota, tetapi juga soal keamanan masyarakat. Kalau tidak ada respon, kami akan ambil langkah tegas,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jombang untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, indah, dan aman bagi pengguna jalan.
Sebelumnya. Selain menata tiang, Pemkab Jombang juga bergerak aktif menertibkan kabel-kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin. Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Jombang menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kabel yang menjuntai rendah hingga hampir menyentuh badan jalan.
Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto memimpin langsung penertiban puluhan kabel FO yang dianggap membahayakan pengguna jalan. Aksi penertiban dimulai sejak Selasa (16/9/2025) sore di sejumlah titik yang rawan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kabel molor, semrawut, bahkan jadi penyebab kecelakaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Purwanto.
Beberapa wilayah seperti Kecamatan Gudo, Megaluh, hingga Kabuh menjadi lokasi awal penertiban.
Kegiatan serupa dilanjutkan pada Jumat (19/9) di kawasan perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen.
Kemudian, Senin (22/9), penertiban kembali digelar dengan fokus pencabutan tiang FO di Jalan Pahlawan hingga Jalan KH Wahid Hasyim.
“Beberapa tiang yang mengganggu pandangan traffic light langsung kami bongkar,” imbuhnya.
Meskipun begitu, Pemkab Jombang tetap mengedepankan pendekatan persuasif berupa pembinaan terhadap provider yang belum memiliki izin lengkap. (*)








