Kabarbaik.co Nganjuk – Sebanyak 805 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Nganjuk belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi mereka kini terjepit oleh aturan regulasi mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menetapkan batas akhir penataan tenaga honorer hingga 31 Desember 2024.
Kepala Disdik Nganjuk Puguh Harnoto menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, para GTT dan PTT tersebut sudah tidak dapat dimasukkan ke dalam Dapodik karena telah melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Kita saat ini juga tengah memikirkan bagaimana langkah yang harus ditempuh, di lingkup Disdik ini saja ada 805 GTT dan PTT yang belum masuk dapodik,” jelas Puguh, Sabtu (7/2)
Para tenaga tidak tetap yang telah lama mengabdi, seperti Arif, guru agama SDN Gondang Pace yang telah bekerja selama 7 tahun namun tidak terdaftar di Dapodik, kini menghadapi kenyataan bahwa harapan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin suram.
Puguh menambahkan bahwa meskipun Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 mengamanatkan agar kepala sekolah tidak mengangkat GTT dan PTT, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pendidik di Nganjuk masih jauh dari cukup jika dibandingkan dengan jumlah satuan pendidikan dan rombongan belajar (rombel).
“Ini menjadi rentetan masalah karena regulasi bertentangan dengan kebutuhan aktual di lapangan,” ucapnya.
Sesuai aturan, GTT/PTT yang masuk dalam Dapodik sebelum batas waktu akhir tahun 2024 diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK (penuh waktu atau paruh waktu). Mulai Januari 2025, nomenklatur guru honorer tidak akan ada lagi dan diarahkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Meskipun secara operasional batas akhir sinkronisasi Dapodik semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 ditetapkan pada 31 Desember 2025, acuan utama untuk penataan honorer sesuai perundang-undangan adalah akhir tahun 2024. GTT/PTT yang tidak terdata berisiko tidak diakui status kepegawaiannya dalam proses penataan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. (*)






