KabarBaik.co – Dari 355 orang yang melamar pada tahap II seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Batu, sebanyak 82 pelamar dinyatakan gugur. Haisl tersebut disampaikan langsung Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi.
Sebelumnya, sebanyak 200 formasi PPPK yang dibuka di lingkungan Pemkot Batu. Jumlah itu terdiri atas 199 formasi untuk tenaga teknis dan 1 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes). Proses seleksi tahap kedua telah ditutup dan menunggu kelanjutan pasca pengumuman seleksi administrasi.
“Sebanyak 355 orang yang melamar pada tahap II dengan rincian sebanyak 273 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) dan ada 82 pelamar dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Santi di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (19/2).
Santi menjelaskan, untuk tahap kedua ini sebenarnya dikhususkan pelamar tenaga harian lepas (THL) yang masa kerjanya minimal dua tahun. “Tetapi memang disayangkan banyak yang tidak bisa melanjutkan karena beberapa faktor,” ujar Santi.
Lebih dari itu, dia menyebutkan ada syarat tambahan dalam rekrutmen PPPK tahap kedua ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK.
Santi menegaskan, pelamar harus terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Artinya, pendaftar yang tidak masuk database BKN otomatis gugur.
“Para pelamar yang dinyatakan TMS masih dapat mengajukan sanggah. Proses sanggah dapat diajukan pelamar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 19-21 Februari,” jelasnya.
Apabila sanggahan diterima, lanjut Santi, maka pelamar yang TMS dapat berubah status menjadi MS pada pengumuman ulang hasil sanggah. Hal itu selaras dengan Kepmen PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK. (*)






