KabarBaik.co – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) di Jember memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum terhadap rekan sejawat mereka, Kurniawan SH, yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Jember pada Jumat (26/12).
Perwakilah FKA Ubaidillah menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas antar sesama praktisi hukum. Mereka menilai kasus yang menjerat rekannya tersebut merupakan salah satu bentuk upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugas.
“Kami menilai ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu lembaga terhadap rekan kami, advokat, dalam menjalankan tugasnya. Pendampingan ini adalah bentuk solidaritas agar ke depannya kejadian serupa tidak terulang lagi, mengingat profesi advokat memang rentan bersinggungan dengan masalah hukum,” ujarnya, Jumat (26/12).
Ubaidillah mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Pihaknya juga menyoroti adanya perubahan pasal dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian.
Awalnya, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Namun, sempat muncul rujukan pada Pasal 45 ayat 2 yang justru mengatur tentang perjudian.
“Terkait surat panggilan itu, sempat ada perubahan menjadi Pasal 45 ayat 2 yang merujuk pada perjudian. Kami menduga ada kesalahan ketik atau kesalahan pemahaman pasal dari pihak kepolisian, sehingga sekarang kembali merujuk ke Pasal 45 ayat 1,” tambahnya.
Selain fokus pada pemeriksaan di kepolisian, FKA juga melakukan langkah lebih jauh dengan melaporkan oknum anggota DPRD Jember ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Jember. Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami merasa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan. Rencananya, hari Senin depan kami akan mengirimkan surat resmi kepada MKD DPRD Jember untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Pihak advokat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional tanpa mengintervensi tugas pokok fungsi advokat dalam membela hak-hak kliennya.
Sebelumnya, Kurniawan, yang merupakan kuasa hukum Perumahan Rengganis 2 dilaporkan oleh sejumlah anggota DPRD terkait dugaan pencemaran nama baik. (*)







