Ahmad Khasani Ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra
oleh -190 Dilihat
Tersangka Ahmad Khasani dibawa penyidik ke tahanan (zia ulhaq)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Badan Pengolahan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ahmad Khasani setelah terbukti dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan selama 5 bulan.

Penahanan Ahmad Khasani dilakukan penyidik tindak pidana khusus setelah melakukan pemeriksaaan kedua kalinya, dari status saksi menjadi tersangka pada Jum’at (31/5) pagi.

Baca juga:  Prostitusi Kampung Planet Bangil Meresahkan, Satpol PP Amankan Terduga PSK

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya mengatakan, penahanan tersangka ini setelah hasil penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh sudah memenuhi bukti untuk ditetapkan tersangka kepada Ahmad Khasani.

“Tadi pagi menjalani penyidikan di penyidik tindak pidana khusus, terbukti dari unsur korupsi hingga di tingkatkan statusnya dari saksi ke tersangka,” kata Agung.

Baca juga:  Berpartisipasi Dalam Permasalahan Iklim, Pemkab Pasuruan Berikan Penghargaan kepada Perusahaan

Agung menambahkan penahanan dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat subyektif dan obyektif, dan ditahan di Rutan kelas 2-B Bangil selama 20 hari ke depan.

“Lebih lanjut dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar 400 juta lebih dari brankas di kantor BPKPD,” ungkapnya.

Uang yang ditemukan didalam brankas kantor BPKPD diduga dari pemotongan intensif para pegawai yang ada, yang selama ini dilakukan di kantor BPKPD oleh tersangka Ahmad Khasani selama menjabat Kepala Dinas.

Baca juga:  Lebaran, Siltap Sejumlah Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan Malah Gagal Cair

Maka tersangka Ahmad Khasani mantan Kadis BPKPD Kabupaten Pasuruan disangkakan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.