KabarBaik.co — Wacana pilkada melalui DPRD menuai kritik dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Aan Anshori, dosen Departemen Humanities dan Interdisipliner Universitas Ciputra Surabaya.
Akademisi yang bermukim di Kabupaten Jombang itu menilai, penghapusan pilkada langsung merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, pemilihan langsung adalah satu-satunya kanal konstitusional bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya.
“Pemilihan langsung adalah akses utama rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Ketika kewenangan itu dikembalikan ke DPRD, bagi saya itu bentuk perampasan aspirasi publik dan sangat membahayakan demokrasi,” kata Aan, Selasa (6/1).
Aan menjelaskan di banyak negara demokrasi maju, rakyat tetap diberi hak memilih langsung pemimpin politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal itu dinilai penting karena kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sekitar 80 sampai 90 persen kewenangan pemerintahan berada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur. Karena itu, suara rakyat harus terlibat langsung dalam menentukan siapa yang memimpin mereka,” ujarnya.
Ia juga menolak alasan sejumlah politisi yang menyebut pilkada melalui DPRD dapat menekan biaya politik. Menurut Aan, dalih tersebut tidak menyentuh persoalan mendasar demokrasi.
“Menekan biaya politik bukan alasan konstitusional. Yang seharusnya diperkuat adalah pendidikan politik masyarakat agar praktik politik uang bisa ditekan, bukan malah mencabut hak pilih rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aan menilai pilkada melalui DPRD justru akan memperkuat dominasi partai politik dan melemahkan kontrol publik. Masyarakat, kata dia, tidak memiliki mekanisme untuk mengevaluasi atau memberhentikan anggota DPRD di tengah masa jabatan.
“Jika kepala daerah juga dipilih DPRD, maka seluruh kekuasaan akan terpusat di sana. Rakyat kehilangan kontrol terhadap siapa yang memimpin mereka,” ucapnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengorbankan prinsip utama demokrasi, yakni kontrol publik terhadap penguasa. Menurut Aan, partai politik cenderung mengamankan kepentingannya sendiri dengan mengorbankan hak politik masyarakat.
Sebagai langkah responsif, Aan menyebut ada dua upaya yang bisa dilakukan masyarakat jika wacana ini benar-benar diwujudkan. Pertama, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, membangun kesadaran publik tentang dampak penghapusan pilkada langsung.
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memastikan rakyat memiliki akses langsung terhadap pemimpinnya. Gagasan ini harus ditolak karena berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (*)







