KabarBaik.co – Pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), alih-alih dipilih langsung oleh rakyat, memantik diskusi panjang tentang arah demokrasi lokal di Indonesia.
Dosen Sosiologi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Dr. Abdus Sair, S.Sos., M.Sosio., menilai bahwa pilkada merupakan fondasi penting demokrasi di tingkat lokal karena berkaitan langsung dengan efektivitas pemerintahan dan kualitas kepemimpinan daerah. Oleh sebab itu, perubahan mekanisme pemilihan tidak bisa dilepaskan dari dampaknya terhadap legitimasi politik dan stabilitas sosial.
Menurut Abdus Sair, sistem pemilihan langsung memiliki keunggulan utama pada aspek legitimasi. Kepala daerah yang terpilih memperoleh mandat secara langsung dari masyarakat, sehingga memiliki kekuatan politik yang lebih kokoh dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, mekanisme ini juga dinilai mampu mendorong partisipasi publik dalam kehidupan politik lokal.
“Pemilihan langsung memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif menentukan arah kepemimpinan daerahnya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/1).
Namun demikian, ia tidak menampik bahwa pemilihan langsung juga menyimpan sejumlah persoalan. Biaya politik yang tinggi serta potensi terjadinya polarisasi sosial menjadi tantangan serius yang kerap muncul dalam setiap kontestasi pilkada. Kondisi tersebut, lanjutnya, sering kali berdampak pada stabilitas sosial pasca-pemilihan dan menguras energi pemerintahan daerah.
Sebagai alternatif, Abdus Sair menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menawarkan efisiensi yang lebih besar. Mekanisme ini berpotensi menekan biaya politik sekaligus meminimalkan ketegangan sosial di masyarakat. “DPRD sebagai wakil rakyat memiliki pemahaman terhadap kebutuhan daerah dan kapasitas calon kepala daerah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perdebatan tidak seharusnya berhenti pada soal mekanisme semata. Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, menurutnya, hanya akan efektif apabila ditopang oleh sistem demokrasi yang transparan, akuntabel, serta lembaga politik yang berintegritas.
“Yang terpenting bukan mekanismenya, tetapi bagaimana sistem itu dijalankan untuk benar-benar melayani kepentingan publik,” pungkasnya. (*)








