KabarBaik.co, Surabaya – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mulai memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adi Sutarwijono yang meninggal dunia. Bahkan, PDI Perjuangan Surabaya sudah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, membenarkan PDI-P Surabaya telah mengirim surat ke KPU.
“Ya, sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons, dan kita tindaklanjuti memproses apa yang diminta oleh DPC PDI-P Surabaya,” ujar dia, Senin (6/4).
Mekanisme berikutnya, lanjut dia, DPC PDI-P Surabaya bersurat ke Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang perihalnya kurang lebih meminta proses PAW almarhum Adi Sutarwijono. Surat DPC PDI-P Kota Surabaya ke Pimpinan DPRD Kota Surabaya itu dilampiri salinan surat keputusan perolehan suara Pemilu 2024 yang telah dilegalisir oleh KPU Surabaya.
Lebih jauh, dia menjelaskan proses Selanjutnya, Pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya yang intinya menegaskan perolehan suara.
“Jadi nanti akan kita jawab. Baru setelah kami mengirim surat jawaban ke Pimpinan DPRD proses PAW bisa dijalankan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).(*)






