Komisi C DPRD Jatim Soroti Dividen PT JGU Rp 4,72 Miliar yang Menunggak Sejak 2019

oleh -93 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 25 at 10.44.11 AM
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi (tengah) saat menyoroti kinerja PT JGU (Ist)

KabarBaik.co, Surabaya — Komisi C DPRD Jatim menyoroti kinerja PT Jatim Grha Utama (JGU) terkait piutang dividen yang belum disetorkan ke kas daerah sejak 2019. Nilai kewajiban dividen BUMD milik Pemprov Jatim itu disebut mencapai sekitar Rp 4,72 miliar.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi mengatakan pihaknya secara berkala melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD, termasuk memastikan kewajiban dividen yang menjadi hak pemerintah daerah ditagihkan dan disetorkan.

“Komisi C secara berkala melakukan pengawasan tiga kali dalam setahun, termasuk memastikan piutang dividen dan setoran dividennya ditagihkan,” kata Adam dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/8).

Selain persoalan dividen, Komisi C menyoroti transparansi pengelolaan aset strategis serta pola pelaporan keuangan PT JGU dan sejumlah anak perusahaannya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah isu penggunaan aset kantor JGU di Jalan Musi yang disebut berkaitan dengan BPR. Adam mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan resmi dari Pemprov Jatim untuk memastikan legalitas penggunaan aset milik BUMD tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan resmi dari Pemprov Jatim terkait legalitas penggunaan aset tersebut,” ujarnya.

Komisi C juga menaruh perhatian pada informasi mengenai dugaan adanya pegawai fiktif di lingkungan perusahaan. Adam mengatakan isu tersebut akan ditindaklanjuti apabila terdapat data atau bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada indikasi pegawai fiktif, lapor ke kita. Ini isu yang sangat menarik untuk dibahas karena berdampak langsung pada beban biaya pegawai dan laba perusahaan,” katanya.

Dari sisi tata kelola, Komisi C turut mempertanyakan laporan keuangan JGU yang selama ini disajikan secara konsolidasi. Pola tersebut dinilai perlu diperjelas agar kinerja masing-masing unit usaha dapat diketahui secara lebih transparan.

Salah satunya terkait pengelolaan Apartemen Rakyat (Aparna). Komisi C menilai informasi mengenai pendapatan operasional perlu disertai gambaran yang jelas mengenai biaya serta margin laba bersih sehingga dapat diketahui kontribusinya terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Adam mengatakan berbagai persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi Komisi C dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD milik Pemprov Jatim.

Komisi C kini tengah menyusun rekomendasi yang ditargetkan diterbitkan pada akhir Agustus 2026. Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur Jawa Timur dalam menentukan langkah pembenahan terhadap BUMD, termasuk jajaran direksi yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal.

“Kami siapkan rekomendasi untuk seluruh BUMD di Jatim. Nanti direksi PT JGU akan kami panggil dalam rapat tindak lanjut panitia khusus (Pansus) untuk menentukan langkah penataan total,” pungkas Adam.

Komisi C menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.