KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kali ini yang disasar sebuah rumah kos yang berada di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Senin (9/2) dini hari.
Pelaku berjumlah dua orang yakni MS, 22, warga Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan bersama rekannya KL yang saat ini masih DPO alias buron. Mereka melakukan aksinya dengan membagi peran dalam melakukan eksekusi sepeda motor korban yang terparkir.
Yassy Ari warga Banyuwangi yang merupakan korban, mengetahui sepeda motor jenis matic Honda Scoopy nopol N-3979-TEK miliknya tidak ada di parkiran Kost-kostan dan langsung melaporkan ke Polsek Wonorejo.
Berkat informasi yang didapatkan unit Reskrim berhasil membekuk pelaku dan mengakui perbuatannya atas perbuatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku tidak lama dari aksinya anggota Satreskrim berhasil membekuk, dan diamankan barang bukti kendaraan pelaku yang digunakan,” kata Iptu Joko Suseno Kasi Humas Polres Pasuruan, Selasa (10/2).
Joko menambahkan dalam aksinya pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan bermotor.
“Pelaku menggunakan modus lama yaitu menggunakan kunci T, dan membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,” ucap Joko.
Akibat kejadian ini korban Yessi Ari mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18 juta, dan pelaku dikenai pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)






