Aksi Jalan Mundur Puluhan Jurnalis di Jember Tolak RUU Penyiaran

Reporter: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP
oleh -259 Dilihat
Puluhan jurnalis melakukan aksi demo di bundaran DPRD Jember. (Foto: Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Puluhan jurnalis di Kabupaten Jember melakukan aksi jalan mundur di Bundaran DPRD, Kamis malam (16/5). Aksi ini sebagai bentuk penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) penyiaran investigasi yang dinilai menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Aksi damai yang digelar sekitar pukul 19.30 WIB itu diikuti oleh puluhan jurnalis dari berbagai media dan juga organisasi. Diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Baca juga:  Bawaslu Sebut Hasil Pileg 2024 di Jember dan Jawa Timur Belum Ditetapkan

Menurut Korlap Aksi Mahfud Sunardji, aksi jalan mundur ini sebagai bentuk keberatan dari para jurnalis. Menurutnya, RUU tersebut nantinya akan menjadi sebuah kemunduran insan pers apabila disahkan.

“Selain itu RUU itu juga mengatur tentang kegiatan jurnalisme investigatif. Ini tentu menjadi ancaman bagi kebebasan pers,” ujar pria yang juga sebagai Sekjen IJTI Tapal Kuda tersebut.

Dia juga menjelaskan, bahwa RUU Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I DPR RI itu harus dihentikan dan ditolak. Mengingat dalam beberapa pasal juga terdapat pemberangusan terhadap peran Dewan Pers dalam melakukan liputan yang bersifat investigasi.

Baca juga:  Pelajar 15 Tahun Terseret Ombak Pantai Payangan Jember Ditemukan Meninggal

“Jika pemberitaan investigatif ini diatur oleh lembaga lain diluar Dewan Pers, maka akan menjadi kesulitan apabila nanti terjadi sengketa pers itu sendiri. Sebelum itu terjadi, tentu ini akan timbul pertentangan terhadap undang-undang pers,” jelasnya.

Pihaknya juga khawatir, RUU penyiaran tersebut nantinya akan mencekal seluruh penayangan berita investigasi yang bersifat eksklusif yang merugikan seluruh insan pers.

Baca juga:  Mobil Bergoyang Diduga Mesum, Sopir Xenia Panik Justru Tabrak Kendaraan Polisi di Jember

“Larangan penata jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain melakukan aksi jalan mundur, puluhan jurnalis itu juga membakar lilin secara melingkar dan menggeletakkan kartu pers di tengahnya sebagai bentuk kemunduran dari dunia pers.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.